Tentang IIFLL
Indonesian Institute for Forensic & Legal Linguistics (IIFLL) adalah rumah bagi siapa pun yang meneliti, mempelajari, atau bekerja dengan bahasa dalam konteks hukum di Indonesia.
Yang kami kerjakan
- Membangun repositori kasus dan korpus linguistik forensik dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
- Menyelenggarakan pelatihan, video pembahasan kasus, dan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (CPD).
- Menyediakan alat analisis teks bagi peneliti dan praktisi.
- Menghubungkan aparat penegak hukum dan advokat dengan ahli bahasa melalui Direktori Ahli.
- Menyusun kode etik dan pedoman praktik bagi ahli bahasa dalam konteks hukum.
Untuk siapa
Linguis forensik, akademisi dan mahasiswa, advokat, jaksa, hakim, penyidik, penerjemah tersumpah, dan saksi ahli bahasa.
Visi, misi, dan sejarah
Bagian ini menunggu naskah resmi dari pengurus: visi dan misi, sejarah pendirian, dan status hukum IIFLL.
Keanggotaan internasional
IIFLL menjadi anggota International Association for Forensic and Legal Linguistics (IAFLL) sejak September 2026. IAFLL adalah asosiasi profesional internasional bagi linguis forensik dan hukum. IIFLL tetap lembaga Indonesia yang independen dan tidak mewakili IAFLL.
Rujukan internasional
IIFLL belajar dari praktik komunitas internasional, termasuk IAFLL dan repositori data ForensicLing.com, lalu menyesuaikannya dengan sistem hukum dan bahasa di Indonesia.