Kode Etik dan Pedoman Praktik

Terbuka untuk umum, agar standar praktik bagi ahli bahasa dalam konteks hukum diketahui semua pihak.

Rancangan untuk dibahas. Naskah ini belum disahkan pengurus dan belum mengikat anggota.

  1. Integritas ilmiah. Pendapat ahli bertumpu pada data, metode yang dapat dijelaskan, dan literatur yang relevan. Keterbatasan data dan metode dinyatakan secara terbuka.
  2. Batas kompetensi. Ahli hanya memberikan pendapat dalam bidangnya dan tidak menyimpulkan hal yang menjadi kewenangan hakim, misalnya apakah unsur suatu tindak pidana terbukti.
  3. Independensi. Analisis tidak bergantung pada siapa yang meminta atau membayarnya. Benturan kepentingan diungkapkan sebelum penugasan diterima.
  4. Kerahasiaan dan pelindungan data pribadi. Data kasus dijaga kerahasiaannya dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  5. Penghormatan terhadap para pihak. Data bahasa dalam kasus menyangkut orang sungguhan. Pemakaiannya dalam penelitian dan pengajaran dianonimkan dan dilakukan dengan hormat.
  6. Penggunaan alat otomatis. Keluaran perangkat lunak dan kecerdasan artifisial diperlakukan sebagai alat bantu, diverifikasi oleh ahli, dan penggunaannya diungkapkan.
  7. Pengembangan profesional. Anggota menjaga dan memperbarui kompetensinya melalui pengembangan profesional berkelanjutan (CPD).