Bahasa sebagai alat bukti
Analisis makna ujaran, tindak tutur, dan implikatur dalam perkara seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, ancaman, dan penipuan.
Linguistik forensik dan hukum mengkaji pertemuan bahasa dan hukum: bahasa sebagai alat bukti, bahasa hukum itu sendiri, dan bahasa dalam proses hukum.
Analisis makna ujaran, tindak tutur, dan implikatur dalam perkara seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, ancaman, dan penipuan.
Membandingkan ciri gaya untuk menilai siapa yang paling mungkin menulis suatu teks, serta mendeteksi plagiarisme.
Pembandingan dan identifikasi penutur dari rekaman, serta penyusunan transkrip yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian bahasa peraturan perundang-undangan, kontrak, dan putusan: kejelasan, ketaksaan, keterbacaan, dan penafsiran.
Interaksi dalam pemeriksaan polisi dan persidangan, termasuk hak atas penerjemah dan juru bahasa bagi penutur bahasa daerah atau bahasa asing.
Penilaian kemiripan bunyi, bentuk, dan makna antarmerek dalam sengketa merek.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang diakui. Ahli bahasa sering diminta menjelaskan makna suatu ujaran atau teks, terutama dalam perkara yang menyangkut informasi dan transaksi elektronik. Keterangan ahli membantu pengadilan memahami data kebahasaan; menentukan apakah suatu perbuatan terbukti tetap menjadi kewenangan hakim.